Usai Sholat Jum'at, Kepala LPKA Klas I Kutoarjo Berikan Pesan Khusus untuk Anak Binaan

    Usai Sholat Jum'at, Kepala LPKA Klas I Kutoarjo Berikan Pesan Khusus untuk Anak Binaan
    Kepala LPKA Kutoarjo Berikan Pesan Khusus

    KUTOARJO - Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin (Wasgakin), Sugiyanto dan Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Taufik Nugroho memberikan pesan khusus kepada seluruh Anak Binaan di masjid Al-Ichwan, Jum'at (18/11/2022).

    Dihadapan seluruh Anak Binaan, Teguh Suroso berpesan agar selalu bersyukur kepada Allah SWT termasuk ketika masuk LPKA Kutoarjo.

    "Masuk LPKA Kutoarjo tetap harus disyukuri, itu bukti Allah SWT telah menyelamatkan kalian, jika tidak kebiasaan buruk yang berdampak hukum akan terus berulang terjadi. Untuk kasus tertentu seperti narkoba bisa terjadi overdosis, dan kasus pencurian atau susila bisa tewas dihakimi massa, atau cacat seumur hidup" jelasnya.

    Teguh mengingatkan, kematian seseorang bisa terjadi sewaktu-waktu. Oleh karena itu harus berubah mulai dari sekarang untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

    Lebih lanjut mantan Kepala LPKA Klas II Yogyakarta ini mengajak seluruh Anak Binaan untuk selalu menerapkan 3 hal penting selama menjalani masa pembinaan, pertama jangan melanggar aturan seperti berkelahi dan lain sebaginya, kedua menjaga kebersihan pribadi, kamar dan lingkungan serta ketiga aktif mengikuti kegiatan pembinaan seperti sekolah dan kegiatan lainnya.

    "Ibarat roda, saat ini kalian posisi dibawah, harus bangkit. Banyak preman yang mau berubah dan berhasil sukses, contohnya mantan narapidana kasus narkoba yang saat ini menjadi wirausahawan sukses memproduksi cemilan berbahan singkong di Salatiga, " ungkap Alex sapaan akrabnya.

    Anak remaja relatif kelebihan energi, maka diharapkan bisa dipergunakan dengan sebaik-bainya dan jangan disalahgunakan. Ketika telah mencapai usia dewasa, ancaman hukuman bisa maksimal tidak seperti halnya Anak usia dibawah 18 tahun yang masih dilindungi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).(DW)

    kemenkumham lpkakutoarjo
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    Kepala LPKA Klas I Kutoarjo Ikuti Acara...

    Artikel Berikutnya

    Sholat Jum'at, Khotib Ajak Anak Binaan LPKA...

    Berita terkait